Kali ini, kita akan membahas seputar Thaharah yang ane kutip dari Kitab Induk (Al-Umm) karangan Al-Imam Asy-Syafi'i yang sudah diterjemahkan.
Dikabarkan kepada kami oleh Ar-Rabi' bin Sulaiman, yang mengatakan: "dikabarkan kepada kami oleh Asy-syafi'i r.a.,
yang mengatakan: "Allah Azza wa Jalla berfirman: (Idzaa qumtum ilash-shalaati fagh-siluu wajuha-kum wa aidi-yakum ilalmaraa-fiqi wam-sahuu bi-ru-uusikum wa arjulikum ilal-ka'-bain).Artinya: "apabila kamu berdiri hendak mengerjakan sembahyang (shalat), maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke mata kaki". (Q.S. Al-Maidah: 6).
Maka jelas pada orang yang ditujukan dengan ayat itu, bahwa mereka itu membasuh itu dengan air. dan adalah masuk akal (logis) pada orang yang ditujukan dengan ayat itu, bahwa air itu ciptaan Allah yang maha suci dan Maha Tinggi. tidaklah termasuk dalam ciptaan manusia. air itu disebut secara umum. Maka adalah dia itu air hujan, air sungai, air sumur, air yang keluar dari celah-celah bukit dan air laut. baik yang tawar dari air-air itu atau yang asin. sama saja, tentang air itu, mensucikan orang yang mengambil air sembahyang (Wudhu') dan orang yang mandi.
Dari lahiriah al-Qur'an itu menunjukkan, bahwa setiap air yang suci itu, air laut dan air yang lain. Dan diriwayatkan dari Nabi s.a.w. suatu hadits yang bersesuaian dengan lahiriah al-Qur'an itu. Pada isnad hadits itu ada orang yang saya tidak mengenalnya.
Dikabarkan kepada kami oleh Malik dari shafwan bin Salim, dari Sa'id bin Salmah, seorang laki-laki dari keluarga Ibnul Azraq, bahwa Al-Mughrirah bin Abi Burdah dan dia ini, dari Bani Abdud-dar mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah r.a. berkata: "seorang laki-laki berkata: "Hai Rasululallah! Bahwa kami ini menyeberang laut dan bersama kami sedikit air. Kalau kami berwudhu dengan air yang sedikit itu, niscaya kami haus. Lalu kami berwudhu dengan air laut."
Nabi saw menjawab: (Huwath-thahuuru maa-uhhul-hillu maitatuhu).
Artinya: "laut itu, airnya suci-menyucikan dan bangkainya halal".
Dikabarkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad, dari Abdul-aziz bin Umar, dari Sa'id bin Tsauban, dari Abi Hind Al-Furrasi, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., bersabda: (Man lam Yuthah-hir-hul-bahru fa laa thah-harahul-laah).
Artinya: "Barangsiapa yang tidak disucikan oleh laut, maka ia tidak disucikan oleh Allah".
Artinya: "Barangsiapa yang tidak disucikan oleh laut, maka ia tidak disucikan oleh Allah".
Setiap air itu suci-menyucikan, selama tidak berbauran (al-mukha-lathah) dengan najis. Dan tidak ada yang suci-menyucikan , selain pada air atau pada tanah. Sama saja setiap air itu, air dingin atau air salju yang dihancurkan, air yang dipanaskan dan yang tidak dipanaskan. karena air itu mempunyai kesucian. Dan api itu tidak menajiskan.
Dikabarkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad, dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa dipanaskan air untuk Umar bin Khattab. Lalu ia mandi dan berwudhu dengan air itu.
Saya tidak memandang makruh air yang dipanaskan dengan matahari, selain dari segi ketabiban. Dikabarkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad, dari shadaqah bin Abdullah, dari Abiz-Zubair, dari Jubair bin Abdullah, bahwa Umar memandang makruh mandi dengan air yang dipanaskan dengan matahari. Ia mengatakan, bahwa air itu mendatangkan penyakit suplak(menurut penjelasan dalam kitab-kitab fiqh yang lain, bila air yang panas dengan matahari itu, terletak dalam bejana besi. karena ditakuti karat besi itu melekat pada air. lalu diwaktu dipakai untuk mandi dan sebagainya, maka karat besi itu melekat pada kulit dan menahan jalannya darah. Lalu mendatangkan penyakit supak. kalau air itu terletak dalam bejana kulit atau tanah, maka tidaklah demikian).
Air itu di atas kesucian. Ia tidak bernajis, selain dengan najis yang berbauran dengan air itu. Matahari dan api itu tidaklah najis. Bahwa najis itu diharamkan. Adapun yang diperas manusia dari air bunga mawar atau lainnya bernyawa, tidaklah suci mensucikan. Karena, tidaklah dinamakan dengan nama air, kepada salah satu daripadanya. Hanya ia dinamakan air, dengan makna: air mawar, air pohon anu, air yang diperaskan dari anu dan tubuh anu.
Begitu pula, kalau dipotong buah wortel dan dimasukkan dalam bungkusan. Lalu diperas airnya. Maka tidaklah air ini suci menyucikan. Karena tidaklah padanya nama air, selain dengan dikaitkan kepada sesuatu yang lain. Dikatakan :air wortel dan air yang diperas. Sebagaimana dikatakan: air mawar, air pohon anu dan anu. Maka tiadalah memadai berwudhu' dengan sesuatu daripada yang tersebut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar